Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Ketahanan Perwilayahan

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

badge-check


					SBY di tengah prajurit TNI/Foto. Ist/industriindonesia.id Perbesar

SBY di tengah prajurit TNI/Foto. Ist/industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah diterapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Hal itu disampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini, regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergi, Dankodaeral IV Hadiri Peresmian Kantor Bakamla Zona Barat

24 April 2026 - 09:18

Sinyal Kuat Pertumbuhan Sektor Manufaktur Nasional, KPK Ingatkan Potensi Resiko

4 April 2026 - 18:49

Kepala Zona Tengah Bakamla RI Temui Gubernur Kaltara

28 February 2026 - 15:08

Mantabkan Arah Pembenahan di 2026, Kemenimipas Siap Hadapi Berbagai Tantangan

30 December 2025 - 09:01

Captain Hakeng: Integrasi Pelabuhan Kunci Riau Jadi Hub Logistik Maritim

2 June 2025 - 08:41

Trending on Dikbudristek & Infrastruktur