Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Pengembangan SDM Industri

PKPA Peradi Jakbar dan Ubhara Jaya Bekali 170 Peserta Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak

badge-check


					PKPA Peradi Jakbar dan Ubhara Jaya Bekali 170 Peserta Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak Perbesar

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim, SH., MH., yang juga dosen tetap Prodi Doktoral di FH Universitas Bhayangkara Jakarta memberikan materi tentang “Perancangan dan Analisa Kontrak” pada Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Pembekalan ini diberikan kepada 170 peserta, yang diselengarakan di Grand Slipi Tower yang oleh Peradi Jakarta Barat bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta pada tanggal 12 April 2026, lalu, yang secara rutin diselenggarakan setiap semester.

Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim, menjelaskan, bahwa pada prinsipnya suatu kontrak terdiri dari 3 (tiga) isu besar, yaitu kontrak mengandung bahasa hukum, keberpihakan, dan pilihan hukum & pilihan forum.

“Di mana dalam tataran praktis, nantinya para advokat harus bersikap prudent dalam menjalankan profesinya, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi kliennya atas kontrak yang dirancang dan dianalisa tersebut”, ungkapnya.

Selain Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim, acara dibuka oleh Pimpinan Peradi Jakarta Barat dan Perwakilan dari Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof. Laksanto Utomo, dalam sambutannya mengatakan, PKPA merupakan bagian integral dari proses pembentukan profesi penegak hukum yang independen, dalam sistem hukum nasional.

“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi pilar keempat penegak hukum di samping kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” dalam Pembukaan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Ubhara Jaya pada hari sebelumnya.

Selain Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim, materi dalam PKPA juga diberikan oleh pemateri-pemateri lain yang sangkat kompeten dan cukup dikenal di bidangnya, antara lain Pengacara Senior Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., Dr. Henry Yosodiningrat, SH., MH., Hakim Mahkamah Konsitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH., dan lain-lain, sehingga para peserta mendapatkan pengetahuan yang luar biasa dan pada akhirnya nanti akan menjadi advokat yang berintegritas, cerdas dan dapat diandalkan.PKPA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Munjirin Dorong Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Berdaya

3 April 2026 - 23:06

IPC TPK Kembali Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

27 February 2026 - 12:25

Talkshow #JAGARAGA : Tenaga Kerja Aman, Industri Nyaman

16 February 2026 - 10:55

Dukung Pendidikan Vokasi, TPK Semarang Salurkan Hibah 10 Unit Engine Caterpillar C6.6 ACERT

6 February 2026 - 19:52

IPC TPK Dorong Keselamatan Kerja TKBM Melalui Pelatihan K3

28 January 2026 - 10:43

Trending on Pengembangan SDM Industri