Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Agro & Tekstil

Menperin Dukung Langkah Menteri Pertanian Mewajibkan IPS Serap Susu Dalam Negeri

badge-check


					Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Dok. Kemenperin/Industriindonesia.id Perbesar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Dok. Kemenperin/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung upaya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri.

“Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” kata Menperin Agus, Selasa (12/11/2024).

Ia menjelaskan produksi SSDN domestik saat ini baru memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi secara impor.

Ia pun menyampaikan industri pengolahan susu nasional mampu tumbuh rata-rata lima persen per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.

“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” ujarnya.

Menperin Agus menyatakan dukungan terhadap keikutsertaan peternak sapi perah rakyat untuk turut berpartisipasi dalam program petani milenial yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian.

“Upaya ini diharapkan semakin menarik minat kaum milenial untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal guna mencapai swasembada pangan, terutama pemenuhan susu,” ujarnya lagi.

Menperin Agus mengatakan, pihaknya juga mendukung komoditas susu masuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) agar dapat diusulkan masuk dalam neraca komoditas.

Hal ini ditujukan untuk menjaga kebutuhan dan ketersediaan susu nasional, serta sebagai platform bagi seluruh pemangku kepentingan agar bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku industri.

“Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat,” pungkasnya.(Sheva Ramadhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kolaborasi CSR Perkuat Pertanian Kota

25 April 2026 - 13:54

Pemerintah Percepat Antisipasi Dinamika Global Terkait Industri TPT

22 April 2026 - 09:52

Perhutani Bandung Utara Terima PKL Mahasiswi Pasundan

9 March 2026 - 16:03

Industri Jamu Kita: Besar Jika Dikelola Dengan Benar

9 February 2026 - 17:46

Poktan “Niti Utomo” Desa Bolo Madiun Bertekat Produksi Pupuk Organik

27 January 2026 - 11:45

Trending on Agro & Tekstil