Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Ekspor-Impor & Perdagangan

Impor Ban Industri Alat Berat Relaksasi, Pebisnis Dapat Angin Segar

badge-check


					Impor Ban Industri Alat Berat Relaksasi, Pebisnis Dapat Angin Segar Perbesar

INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban. Hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis alat berat di tanah air.

Ya, dengan peraturan menteri tersebut dapat dikatakan impor ban relaksasi untuk keperluan industri alat berat.

Relaksasi yang dilakukan merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali.

Terdapat 33 pos tarif terkait berbagai macam produk ban yang tercantum dalam beleid tersebut dan membutuhkan Pertek maupun rekomendasi Kemenperin untuk kegiatan impor.

Ketua Umum Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Giri Kus Anggoro mengatakan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperlancar proses impor ban untuk alat berat sehingga menggairahkan kembali industri tersebut.

Sebelumnya, pasokan ban alat berat sempat tersendat sejak tahun lalu lantaran para importir kesulitan memperoleh Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang salah satu syaratnya adalah penerbitan Neraca Komoditas dari Kemenperin.

Giri pun menyebut, rata-rata kebutuhan impor ban untuk industri alat berat berkisar 4.000-5.000 psc per tahun atau setara Rp 70 miliar-Rp 80 miliar. Sejauh ini, mayoritas ban alat berat masih harus diimpor.

Dengan kemudahan impor ban, Hinabi yakin tren produksi dan penjualan alat berat akan membaik pada sisa tahun ini. Terlebih lagi, permintaan alat berat dari sektor pertambangan sudah mulai pulih, terutama dari tambang nikel.

“Produksi alat berat nasional tahun ini masih sesuai rencana yaitu 8.000 unit,” kata Giri, Selasa (14/5), dilansir dari Kontan.

Hingga kuartal I-2024, produksi alat berat nasional turun 23% year on year (YoY) menjadi 1.668 unit. Hydraulic excavator jadi alat berat yang paling banyak diproduksi yakni 1.427 unit. Setelah itu disusul dump truck sebanyak 141 unit dan bulldozer 120 unit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia Fair 2026 Nagoya Suguhkan Kuliner, Seni, dan Forum Bisnis Indonesia–Jepang

12 May 2026 - 20:16

FLEI Business Show 2026 Hadir di Tengah Kondisi Geopolitik Global

7 May 2026 - 19:16

Stylish dan Berkarakter, NUSENZE Tampil sebagai Brand Tas Lokal Berstandar Internasional

5 March 2026 - 15:19

Menjadi Harapanan Rakyat, Hardjuno Ingatkan Pemimpin Besar Harus Dengar Masukan Publik Soal Kerja Sama Indonesia-AS

25 February 2026 - 09:40

Koperasi Merah Putih Awunio, Ekspor 50 Ton Arang Tempurung Kelapa ke China

24 February 2026 - 09:49

Trending on Ekspor-Impor & Perdagangan