INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban. Hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis alat berat di tanah air.
Ya, dengan peraturan menteri tersebut dapat dikatakan impor ban relaksasi untuk keperluan industri alat berat.
Relaksasi yang dilakukan merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali.
Terdapat 33 pos tarif terkait berbagai macam produk ban yang tercantum dalam beleid tersebut dan membutuhkan Pertek maupun rekomendasi Kemenperin untuk kegiatan impor.
Ketua Umum Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Giri Kus Anggoro mengatakan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperlancar proses impor ban untuk alat berat sehingga menggairahkan kembali industri tersebut.
Sebelumnya, pasokan ban alat berat sempat tersendat sejak tahun lalu lantaran para importir kesulitan memperoleh Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang salah satu syaratnya adalah penerbitan Neraca Komoditas dari Kemenperin.
Giri pun menyebut, rata-rata kebutuhan impor ban untuk industri alat berat berkisar 4.000-5.000 psc per tahun atau setara Rp 70 miliar-Rp 80 miliar. Sejauh ini, mayoritas ban alat berat masih harus diimpor.
Dengan kemudahan impor ban, Hinabi yakin tren produksi dan penjualan alat berat akan membaik pada sisa tahun ini. Terlebih lagi, permintaan alat berat dari sektor pertambangan sudah mulai pulih, terutama dari tambang nikel.
“Produksi alat berat nasional tahun ini masih sesuai rencana yaitu 8.000 unit,” kata Giri, Selasa (14/5), dilansir dari Kontan.
Hingga kuartal I-2024, produksi alat berat nasional turun 23% year on year (YoY) menjadi 1.668 unit. Hydraulic excavator jadi alat berat yang paling banyak diproduksi yakni 1.427 unit. Setelah itu disusul dump truck sebanyak 141 unit dan bulldozer 120 unit.













