Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Elektronika & ESDM

ESDM Sesuaikan Regulasi Subsidi Gas Industri dengan Skema HGBT

badge-check


					Presiden RI Joko Widodo, saat meninjau kilang PT Samator Indo Gas Tbk/Dok. Samator/Industriindonesia.id Perbesar

Presiden RI Joko Widodo, saat meninjau kilang PT Samator Indo Gas Tbk/Dok. Samator/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

“Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu,” kata Agus Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (13/10/2024).

Keputusan Menteri tersebut, lanjutnya, mengatur dua hal utama, yakni pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu, sehingga industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.

Selanjutnya, penambahan empat industri baru sebagai pengguna HGBT yang berarti mulai saat ini, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Sebagai informasi, subsidi HGBT didistribusikan dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).

Lebih lanjut, Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran untuk industri di Tanah Air.

“Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sebagai pengampu sektor industri lah yang merekomendasikan agar kebijakan harga gas khusus sebesar 6 Dollar Amerika per MMBTU diteruskan. Sebagai pendukung rekomendasi, Kementerian Perindustrian pun menyampaikan sejumlah data, terkait kebijakan HGBT tidak hanya memberikan harga gas yang lebih murah, melainkan juga memiliki efek multiplier yang signifikan.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, pemberian HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri penerima HGBT mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.(Sheva Ramadhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Masyarakat Panik Soal BBM, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Belum Naik

31 March 2026 - 21:02

BOBIBOS Langkah Inovasi di Tengah Ancaman Krisis Energ

29 March 2026 - 11:37

ESF4 Inovatif dari SST Menghadirkan Performa dan Keandalan Otomotif Grade 1

16 January 2026 - 19:45

Menperin: Pengembangan Ekosistem Semikonduktor Nasional Bukan Langkah Baru

13 January 2026 - 18:34

Motorola edge 60 FUSION, Tawarkan Segudang Kamampuan untuk Berekspresi

4 June 2025 - 16:28

Trending on Dikbudristek & Infrastruktur