Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Dikbudristek & Infrastruktur

Puti Guntur: Beban Kerja Dosen, Harus Disesuaikan dengan Gaji yang Diterima

badge-check


					Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi PDIP, Puti Guntur/Dok. Ist/Industriindonesia.id Perbesar

Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi PDIP, Puti Guntur/Dok. Ist/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi PDIP, Puti Guntur mengingatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bahwa gaji dosen, baik yang berstatus ASN maupun swasta, harus disesuaikan dengan beban kerja.

“Evaluasi terhadap beban kerja yang diberikan kepada dosen dan tenaga pengajar juga diperlukan. Beban kerja dosen, khususnya swasta, harus disesuaikan dengan gaji yang diterima,” kata Puti, ditulis Sabtu (9/11/2024).

Ia menyatakan berdasarkan rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR pada Selasa (5/11/2024) bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK), terungkap banyak dosen dan staf pengajar merasa gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.

“Saya mengapresiasi Mendiktisaintek yang mau memperjuangkan kenaikan gaji dosen swasta. Tapi harus diperhatikan tentang penyesuaian beban kerja dengan penghasilan,” ucapnya.

Puti juga memberikan saran agar Mendiktisaintek atau pemerintah memasukkan berbagai klausul yang bisa meningkatkan peningkatan gaji maupun kesejahteraan dosen swasta dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

“Misalnya, klausul peningkatan gaji pokok dosen, termasuk bagi mereka yang berstatus dosen swasta harus dimasukkan dalam RPM tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang sedang dirumuskan pemerintah itu agar kebijakan ini kuat karena ada landasan regulasinya,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan RPM itu juga perlu mengatur beban kerja yang lebih manusiawi bagi para dosen, selaras dengan gaji yang diterima.

“Tata kelola institusi kampus yang menyebabkan rendahnya gaji para dosen. Oleh karena itu, RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi harus difokuskan juga untuk memperbaiki tata kelola seluruh perguruan tinggi,” pungkas Puti.

Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo telah menyampaikan siap untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi dosen, baik ASN maupun swasta, dengan bantuan dari Komisi X DPR RI.

“Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario bahwasanya kalau gaji dosen ASN dinaikkan, swasta tidak, itu juga akan menimbulkan permasalahan baru. Oleh karena itu, dengan bantuan dari Komisi X memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta,” kata Satryo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).(Sheva Ramadhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global

17 June 2026 - 15:24

Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026

12 June 2026 - 14:04

LLDikti Wilayah III Berupaya Menyelaraskan Pola Pembinaan SPMI

11 June 2026 - 13:28

The Lead Institute Paramadina, Bedah Cinta Di Era Digital

3 June 2026 - 07:36

Ketika IKN Membelah Pandangan

6 May 2026 - 13:46

Trending on Dikbudristek & Infrastruktur