INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang tidak lagi memberlakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri, sehingga aktifitas impor menjadi tidak terkendali.
Pertimbangan Teknis menjadi sangat penting dalam upaya mengendalikan masuknya barang-barang impor yang sudah diproduksi massal di dalam negeri. Pertek akan mengatur masuknya barang sejenis agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan industri nasional.
Dewasa ini Indonesia kebanjiran produk-produk manufaktur dari Cina yang menjadi saingan utama produk lokal, seperti garmen, perlengkapan rumah tangga, perkantoran maupun kelengkapan pendukung industri lainnya. Permendag yang baru ini justru meniadakan Pertek, sehingga tidak ada perlindungan bagi produk lokal. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan industri dalam negeri, demikian disampaikan Sekjen PPK Kosgoro Hari Widodo, dalam pesannya.
“Tutupnya Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta merupakan salah satu bukti nyata betapa banyak produsen-produsen lokal yang akan bertumbangan akibat ketidak mampuan untuk bersaing secara harga dengan produk Cina,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, sepatu impor dari Cina membanjiri pasar dalam negeri dengan harga jual lebih dari setengah harga jual produk lokal, belum lagi produk-produk lain seperti garmen, elektronik maupun produk manufaktur lainnya.
“Pembatasan impor menjadi keharusan agar industri lokal tidak mati di rumah sendiri. Untuk itu Pemerintah harus tegas melarang atau membatasi impor produk-produk tertentu dan sekaligus mensubsidi produk lokal unggulan untuk mampu menembus pasar internasional. Inilah tugas dan kewajiban pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.













