Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Ekspor-Impor & Perdagangan

Permendag No. 8/2024 dan Perlindungan Produk Lokal

badge-check


					Ilustrasi produk sepatu Bata/Ist/industriindonesia Perbesar

Ilustrasi produk sepatu Bata/Ist/industriindonesia

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang tidak lagi memberlakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri, sehingga aktifitas impor menjadi tidak terkendali.

Pertimbangan Teknis menjadi sangat penting dalam upaya mengendalikan masuknya barang-barang impor yang sudah diproduksi massal di dalam negeri. Pertek akan mengatur masuknya barang sejenis agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan industri nasional.

Dewasa ini Indonesia kebanjiran produk-produk manufaktur dari Cina yang menjadi saingan utama produk lokal, seperti garmen, perlengkapan rumah tangga, perkantoran maupun kelengkapan pendukung industri lainnya. Permendag yang baru ini justru meniadakan Pertek, sehingga tidak ada perlindungan bagi produk lokal. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan industri dalam negeri, demikian disampaikan Sekjen PPK Kosgoro Hari Widodo, dalam pesannya.

“Tutupnya Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta merupakan salah satu bukti nyata betapa banyak produsen-produsen lokal yang akan bertumbangan akibat ketidak mampuan untuk bersaing secara harga dengan produk Cina,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, sepatu impor dari Cina membanjiri pasar dalam negeri dengan harga jual lebih dari setengah harga jual produk lokal, belum lagi produk-produk lain seperti garmen, elektronik maupun produk manufaktur lainnya.

“Pembatasan impor menjadi keharusan agar industri lokal tidak mati di rumah sendiri. Untuk itu Pemerintah harus tegas melarang atau membatasi impor produk-produk tertentu dan sekaligus mensubsidi produk lokal unggulan untuk mampu menembus pasar internasional. Inilah tugas dan kewajiban pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia Fair 2026 Nagoya Suguhkan Kuliner, Seni, dan Forum Bisnis Indonesia–Jepang

12 May 2026 - 20:16

FLEI Business Show 2026 Hadir di Tengah Kondisi Geopolitik Global

7 May 2026 - 19:16

Stylish dan Berkarakter, NUSENZE Tampil sebagai Brand Tas Lokal Berstandar Internasional

5 March 2026 - 15:19

Menjadi Harapanan Rakyat, Hardjuno Ingatkan Pemimpin Besar Harus Dengar Masukan Publik Soal Kerja Sama Indonesia-AS

25 February 2026 - 09:40

Koperasi Merah Putih Awunio, Ekspor 50 Ton Arang Tempurung Kelapa ke China

24 February 2026 - 09:49

Trending on Ekspor-Impor & Perdagangan