INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Regulasi pendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah disusun oleh Kementerian Perindustrian dalam bentuk Peraturan Menteri untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Peraturan Menteri tersebut akan mengatur Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis yang diperuntukan bagi komoditas pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan elektronik. Proses permintaan impor produk selama ini berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window)
Dengan diselesaikannya Peraturan Menteri Perindustrian ini, diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah.
Menanggapi hal ini, Sekjen PPK Kosgoro Hari Widodo mendukung penuh, sebagai langkah positif Pemerintah guna mencegah membanjirnya impor produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri.
“Impor Produk hilir yang harus dibatasi adalah produk-produk rumah tangga yang sudah banyak diproduksi di dalam negeri maupun produk pendukung industri lainnya,” ungkapnya melalui telepon, Senin (29/4).
Lebih jauh dia menyampaikan, masyarakat Indonesia harus berkomitmen untuk mendukung penuh peningkatan produksi dan kualitas produksi manufaktur nasional sebagai implementasi hilirisasi industri.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga diharapkan mampu mendobrak pasar mancanegara melalui peningkatan ekspor produk jadi,” tambahnya.
Dia menyapaikan harapannya Kemenperin dapat melayani seluruh pihak yang memerlukan Peraturan Teknis bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.
“Oleh karena itu, seluruh pihak, baik industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional, agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekjen PPK Kosgoro juga menyampaikan, agar Kemenperin senantiasa menjaga pengaturan volume impor supaya industri nasional selaku produsen produk hilir yang harus bersaing dengan produk impor.
“Hal ini dilakukan agar industri nasional dapat terus meningkatkan kemampuan industri serta mendorong investasinya,” pungkasnya.













