Menu

Dark Mode
PPM School of Management dan Yayasan Tarakanita Laksanakan Program Inkubasi Bisnis Bizcube Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak Jakarta Utara Lebih Modern dan Dekat dengan Nasabah, Bank Jakarta Luncurkan bankjakarta.co.id Bank Jakarta Perkuat Kolaborasi dengan Persija Yamaha Rayakan Back to School, Ajak Anak Muda Menangkan Motor Gratis Fazzio Special Edition Sunset Blue Adaptasi, Kepemimpinan, Komunikasi dan Kemauan Belajar Menjadi Nilai di Perusahaan?

Regulasi

Baleg DPR: Standardisasi Kemasan Rokok Polos Berpotensi Rugikan Industri Tembakau

badge-check


					Ilustrasi Rokok Tanpa Merk/Dok. Pixabay/Industriindonesia.id Perbesar

Ilustrasi Rokok Tanpa Merk/Dok. Pixabay/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi merugikan industri hasil tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.

Politisi Golkar ini menyatakan dampak akan terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.

“Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan dari undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang utama.

“DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,” tandasnya.(Vito Zabdiel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak Jakarta Utara

11 August 2026 - 16:55

Kemenperin Klarifikasi Fakta dan Siapkan Langkah Mitigasi Soal Rencana Penutupan PT Samwon Busana Indonesia

21 July 2026 - 13:30

IPC TPK Himpun 128 Kantong Darah

16 July 2026 - 08:03

Pacific Paint Hadiahi Mobil BYD ATTO 1 kepada M. Nasir dari Bengkulu Sebagai Pemenang Program Promo HEBAT Slank

22 June 2026 - 20:21

Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat

13 June 2026 - 06:52

Trending on News