Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Regulasi

Pembatasan Produk Impor Dinilai Mengamankan Produk Dalam Negeri

badge-check


					Produk elektronik di pasar Indonesia/Redaksi/industriindonesia.id Perbesar

Produk elektronik di pasar Indonesia/Redaksi/industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Regulasi pembatasan impor barang elektronik dinilai memiliki tujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri, demikian disampaikan ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro.

“Konsekuensi terhadap seberapa besar kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi,” jelasnya, dikutip, Sabtu (27/4).

Edy memberikan pesan kepada pemerintah, aturan terkait impor ini harus dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya,” kata Edy.

Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) memproyeksikan kinerja industri Elektronik tumbuh pada kisaran 5-10 persen pada 2024. Pasalnya, industri masih menantikan efektivitas aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Menurut catatan Gabel, saat ini untuk elektronik terdapat lebih dari 40 produk kategori yang diberikan lartas telah mencakup harapan pengusaha selama ini. Aturan lartas dapat menekan banjir impor elektronik dan meningkatkan produktivitas industri lebih terjamin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gabel Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti.

Terlebih lagi, harus disadari masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.

Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah,” kata Dharma.

Permenperin No. 6/2024 turut disambut baik oleh produsen kabel serat optik. Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berharap regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Namun, utilisasi industri kabel serat optik nasional masih di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rakernas FSPBPDSI Momentum Rumuskan Solusi Tantangan Terkini

12 May 2026 - 20:25

Indonesia Fair 2026 Nagoya Suguhkan Kuliner, Seni, dan Forum Bisnis Indonesia–Jepang

12 May 2026 - 20:16

FLEI Business Show 2026 Hadir di Tengah Kondisi Geopolitik Global

7 May 2026 - 19:16

Satu Langkah Strategis, Kemenperin Perkuat Implementasi TKDN

2 April 2026 - 18:23

Stylish dan Berkarakter, NUSENZE Tampil sebagai Brand Tas Lokal Berstandar Internasional

5 March 2026 - 15:19

Trending on Ekspor-Impor & Perdagangan