Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Agro & Tekstil

Masa Depan Industri Kelapa Sawit Jadi Pembahasan FGD HPN 2025

badge-check


					Masa Depan Industri Kelapa Sawit Jadi Pembahasan FGD HPN 2025 Perbesar

INDUSTRIINDONESIA, RIAU – Industri Sawit menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau. Pembahasan Industri Kelapa Sawit dibahas melalui gelaran Focus Group Discussion (FGD) bertema Perpres No.5 Tahun 2025 dan Optimalisasi Industri Kehutanan serta Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Diskusi ini menghadirkan tokoh-tokoh dari sektor pemerintahan, lingkungan hidup, hingga pengusaha untuk membahas dampak serta implementasi regulasi baru tersebut terhadap industri kehutanan dan kelapa sawit di Riau.

Moderator Marah Sakti Siregar, tokoh pers nasional, membuka diskusi dengan menekankan bahwa Perpres ini diarahkan oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana adalah Jampidsus.

“Penekanan utama kebijakan ini adalah penertiban kawasan hutan yang akan berdampak besar terhadap pengelolaannya,” ujarnya, Sabtu (8/2).

Sementara itu, Agus Suryoko, Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup Riau, menyebutkan bahwa Perpres No.5 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan dihadapkan pada tantangan hukum. “Banyak kasus praperadilan muncul akibat ketidakpastian status kawasan hutan, yang menghambat penegakan hukum di sektor ini,” jelasnya.

Ahli Hukum Agraria Sadino menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini tak hanya bergantung pada aturan pusat, tetapi juga regulasi daerah yang lebih spesifik. “Kepala daerah dan pelaku usaha memerlukan kepastian hukum yang lebih jelas melalui peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan,” katanya.

Dalam sesi pembahasan industri kelapa sawit, Muller Tampubolon, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, mengungkapkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap kemungkinan pengambilalihan lahan oleh negara. “Perusahaan menghadapi risiko denda administratif dan sanksi pidana atas pelanggaran izin, yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan bahkan menyebabkan PHK massal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muller menjelaskan bahwa Perpres No.5 diterbitkan karena tim satgas sebelumnya tidak mampu menyelesaikan masalah penguasaan kawasan hutan secara optimal meskipun sudah berjalan empat tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Dari perspektif media, Rajab Ritonga, Praktisi Media, menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang terkait kebijakan ini. “Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi, dan tetap netral. Sementara bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab atau membawa kasus ke Dewan Pers,” jelasnya.

FGD ini menjadi wadah diskusi penting bagi berbagai pihak dalam memahami Perpres No.5 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap industri kehutanan dan kelapa sawit. Harapannya, kebijakan ini dapat mendukung keberlanjutan sektor tersebut tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kolaborasi CSR Perkuat Pertanian Kota

25 April 2026 - 13:54

Pemerintah Percepat Antisipasi Dinamika Global Terkait Industri TPT

22 April 2026 - 09:52

Perhutani Bandung Utara Terima PKL Mahasiswi Pasundan

9 March 2026 - 16:03

Industri Jamu Kita: Besar Jika Dikelola Dengan Benar

9 February 2026 - 17:46

Poktan “Niti Utomo” Desa Bolo Madiun Bertekat Produksi Pupuk Organik

27 January 2026 - 11:45

Trending on Agro & Tekstil