Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Elektronika & ESDM

Kemenperin Konfirmasi Telah Terima Proposal Rencana Investasi Apple

badge-check


					Ilustrasi Gedung Kementerian Perindustrian/Foto. Noorwan/Industriindonesia.id Perbesar

Ilustrasi Gedung Kementerian Perindustrian/Foto. Noorwan/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Apple telah menyampaikan proposal rencana investasinya di Tanah Air. Investasi Apple dipastikan mencapai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800). Hal tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Nilai investasi Apple yang mencapai lebih dari satu triliun itu dijelaskan meningkat 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang sebelumnya ingin menanamkan modalnya sebesar USD10 juta atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin telah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 perihal investasi sebesar USD100 juta pada 19 November 2024. Tentu kami mengapresiasi niatan Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).

Febri menegaskan, Kementerian Perindustrian langsung bergerak cepat dan akan menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas usulan tersebut. “Artinya, Pak Menteri (Menperin) merespons dan menyambut baik komitmen investasi Apple dengan langsung menggelar rapat koordinasi besok pagi,” tuturnya.

Kendati demikian, Kementerian Perindustrian tetap menagih janji Apple untuk berinvestasi Rp300 miliar guna memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Syarat TKDN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Dalam Permenperin 29/2017 disebutkan, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan membangun Apple Academy. Produsen iPhone tersebut telah membangun tiga Apple Academies yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan iPhone 16 besutan Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat impor ponsel tersebut.

“Jadi masih ada gap sekitar Rp240 miliar. Kalau bisa direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40% (dan Apple bisa masuk ke Indonesia),” imbuhnya.

Febri menegaskan TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, serta untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, keadilan dengan negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya. Jadi, yang dipertanyakan bukan hanya angka atau nilai investasinya saja, tetapi juga keadilan bagi seluruh investor di Indonesia maupun Indonesia dan negara lain. “Hal ini akan berdampak pada terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” ujarnya.

Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara atau mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit. “Nilai estimasi pendapatan penjualan Apple di Indonesia mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, di antaranya mewajibkan Apple mendirikan divisi riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasokan global (global supply chain/GVC) Apple.

Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN yang sama kepada Alphabet, induk perusahaan Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang dijual di pasar dalam negeri karena minimnya investasi perusahaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global

17 June 2026 - 15:24

Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026

12 June 2026 - 14:04

LLDikti Wilayah III Berupaya Menyelaraskan Pola Pembinaan SPMI

11 June 2026 - 13:28

The Lead Institute Paramadina, Bedah Cinta Di Era Digital

3 June 2026 - 07:36

Ketika IKN Membelah Pandangan

6 May 2026 - 13:46

Trending on Dikbudristek & Infrastruktur