INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan terus melakukan upaya dalam menciptakan iklim kondusif dalam berusaha, khususnya di sektor elektronik.
Langkah yang diambil pemerintah ini tak lepas dari target, yakni industri elektronika dalam negeri dapat bersaing lebih baik dengan produk impor.
Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, menjadi salah satu upaya dalam pengaturan target yang ingin dicapai tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, bahwa regulasi yang telah diterbitkan bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri.
“Pengaturan impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih mengalami defisit,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (9/4).
Merujuk dari Permenperin 6/2024, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur, di mana 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.
Produk-produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.
Priyadi menegaskan bahwa kebijakan tata niaga impor ini tidak bermaksud anti-impor, melainkan lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.
“Tujuannya adalah agar produsen dalam negeri dapat memanfaatkan peluang permintaan produk elektronika dan meningkatkan utilisasi produksi,” katanya.
Permenperin 6/2024 disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri, yang terbukti dengan adanya dukungan resmi dari asosiasi produsen di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, menyatakan bahwa terbitnya regulasi ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Meskipun demikian, masih ada tantangan lain yang perlu diatasi, seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti.
Namun demikian, Daniel berharap bahwa dengan adanya Permenperin 6/2024, industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan mendorong hilirisasi yang terintegrasi.
“Tantangan dalam menjalankan regulasi ini diakui besar, sehingga diperlukan dukungan dan masukan dari seluruh stakeholder untuk menjalankannya dengan lancar,” imbuhnya.
Pemberlakuan Permenperin 6/2024 juga disambut baik oleh Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), khususnya bagi produsen kabel serat optik. APKABEL berharap bahwa regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.













