Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Manufaktur & Kesehatan

Proyek Fiktif, Kemenperin Temukan SPK Tak Terdaftar di LPSE

badge-check


					Gedung Kemenperin di Jakarta. Perbesar

Gedung Kemenperin di Jakarta.

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pelibatan oknum pegawai dalam kasus proyek fiktif Kementerian Perindustrian akhirnya diungkapkan pihak Kementerian.

Atas laporan warga masyarakat, Kemenperin menetapkan keterlibatan oknum pegawai Kemenperin, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Febri memaparkan, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat perintah kerja (SPK) yang diduga bermasalah dan berada di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) tahun anggaran 2023. Laporan itu kemudian diperiksa secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin.

“Dari hasil pemeriksaan kami memperoleh beberapa temuan, yakni pertama, seluruh pekerjaan diadukan tersebut dalam SPK itu tidak terdaftar layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE tahun 2023 karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut, atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023,” katanya dalam konferensi pers di Kemenperin, Senin (6/5).

Lebih jauh Febri menyebut inisial oknum pegawai Kemenperin berinisial LHS. Yang mana LHS menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat IKHF Kemenperin.

Lebih jauh dia menjelaskan, LHS mengatasnamakan jabatannya dan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Aktivitas oknum ini tanpa diketahui pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan.

Dia mengatakan, saat ini Kemenperin tengah melakukan penindakan atas pelanggaran disiplin berat, dengan tindakan bebastugas dari jabatannya sebagai PPK.

“Saat ini Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” pungkas Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usahanya, Industri Baja Nasional Tertekan

6 May 2026 - 13:50

Industri Kosmetik Jadi Pilar Ekonomi Tumbuh, Ini Kata Menteri Agus!

5 May 2026 - 07:37

Pentingnya Kualitas Istirahat dengan Tidur yang Berkualitas

1 April 2026 - 15:42

Dukung Mudik Sehat 2026 melalui Kampanye #HatiTakBerjarak, Radjak Hospital Purwakarta Siagakan Posko Kesehatan 24 Jam

18 March 2026 - 20:36

Radjak Hospital Salemba dan JGI Gelar Talk Show, Isu Kesehatan Ginjal Anak Jadi Pembahasan

8 March 2026 - 12:49

Trending on Manufaktur & Kesehatan