AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pelibatan oknum pegawai dalam kasus proyek fiktif Kementerian Perindustrian akhirnya diungkapkan pihak Kementerian.
Atas laporan warga masyarakat, Kemenperin menetapkan keterlibatan oknum pegawai Kemenperin, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Febri memaparkan, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat perintah kerja (SPK) yang diduga bermasalah dan berada di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) tahun anggaran 2023. Laporan itu kemudian diperiksa secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin.
“Dari hasil pemeriksaan kami memperoleh beberapa temuan, yakni pertama, seluruh pekerjaan diadukan tersebut dalam SPK itu tidak terdaftar layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE tahun 2023 karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut, atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023,” katanya dalam konferensi pers di Kemenperin, Senin (6/5).
Lebih jauh Febri menyebut inisial oknum pegawai Kemenperin berinisial LHS. Yang mana LHS menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat IKHF Kemenperin.
Lebih jauh dia menjelaskan, LHS mengatasnamakan jabatannya dan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Aktivitas oknum ini tanpa diketahui pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan.
Dia mengatakan, saat ini Kemenperin tengah melakukan penindakan atas pelanggaran disiplin berat, dengan tindakan bebastugas dari jabatannya sebagai PPK.
“Saat ini Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” pungkas Febri.













