Menu ✖

Mode Gelap
Babak Baru BCL di Industri Musik Indonesia Tiga DJ Ramaikan Halloween Sexy Party di Phoenix Lounge Kota Bintang Bekasi PLN Icon Plus Sumbagut Hadir di Job Fair Politeknik Negeri Medan, Beri Kesempatan Generasi Muda Vertu Harmoni Jakarta Hadirkan Sunset Yoga Bersama Hendi Takizawa Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik Bawa Kehangatan Keluarga Indonesia, Film Desember Jani Melenggang di Red Carpet Tokyo International Film Festival 2026

News

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.

Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga. Karena itu, menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker saat memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Ia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PSN, Karhutla dan Komitmen Laudato Si, Menjadi Sorotan PP PMKRI Saat ke Papua Selatan

26 Oktober 2026 - 08:14

Delapan dari Sembilan Konstituen Minta Dewan Pers Ambil Alih HPN

26 Oktober 2026 - 07:59

Picu Beragam Tanggapan, Bhatara Dave Rondonuwu Layangkan Somasi Terbuka soal Video Antrean Pertamax

26 Oktober 2026 - 07:39

Soal Gunung Tampomas, Majelis Adat Sumedang Larang: Investor Dipilih Dulu, Risiko Dihitung Belakangan

26 Oktober 2026 - 07:29

RWS Sumedang Resmi Tolak Geothermal Tampomas, Pasca RDP dengan DPRD

26 Oktober 2026 - 07:13

Trending di News