Menu

Dark Mode
PPM School of Management dan Yayasan Tarakanita Laksanakan Program Inkubasi Bisnis Bizcube Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak Jakarta Utara Lebih Modern dan Dekat dengan Nasabah, Bank Jakarta Luncurkan bankjakarta.co.id Bank Jakarta Perkuat Kolaborasi dengan Persija Yamaha Rayakan Back to School, Ajak Anak Muda Menangkan Motor Gratis Fazzio Special Edition Sunset Blue Adaptasi, Kepemimpinan, Komunikasi dan Kemauan Belajar Menjadi Nilai di Perusahaan?

Dikbudristek & Infrastruktur

Makna Perjanjian PLN EPI-Mubadala Energy Bagi Provinsi Aceh

badge-check


					Penandatanganan Perjanjian PLN EPI-Mubadala Energy Bagi Masyarakat Aceh/Foto. Ist/Industriindonesia.id Perbesar

Penandatanganan Perjanjian PLN EPI-Mubadala Energy Bagi Masyarakat Aceh/Foto. Ist/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Perjanjian PLN EPI–Mubadala Energy adalah tonggak penting bagi ketahanan energi nasional, tetapi dari sisi ekonomi politik, tantangan utamanya adalah memastikan peran PEMA tidak sekadar formalitas. Aceh harus memperoleh manfaat nyata—baik dalam bentuk pendapatan daerah, lapangan kerja, maupun penguatan kapasitas lokal. Jika tidak, maka perjanjian ini berisiko memperdalam jurang antara pusat dan daerah, serta memperkuat dominasi korporasi asing atas sumber daya Aceh.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh, Al Chaidar Abdurrahman Puteh menyatakan perjanjian PLN EPI dengan Mubadala Energy adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.

“Namun, dari sisi ekonomi-politik (ekpol), peran PEMA (PT Pembangunan Aceh) menjadi krusial dalam memastikan bahwa manfaat lokal tidak tersisih oleh kepentingan pusat maupun korporasi asing,”  kata Chaidar.

Ia memaparkan, PLN EPI dan Mubadala Energy menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pasokan gas dari blok Andaman, dengan cadangan lebih dari 2 triliun kaki kubik (TCF).  Tujuan utamanya adalah untuk menjamin pasokan energi domestik untuk Aceh dan Sumatera Utara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada LNG impor.

“Kesepakatan ini juga dikaitkan dengan agenda transisi energi bersih, karena gas dianggap lebih ramah dibanding batubara,” ungkapnya.

Namun, jika dilihat dari dimensi ekonomi politik, lanjutnya, kesepakatan ini memiliki beberapa sisi yang harus dipahami oleh publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh, Al Chaidar Abdurrahman Puteh/Foto. Ist/Industriindonesia.id

“Perjanjian ini jelas memperkuat posisi pusat (PLN dan SKK Migas) dalam mengendalikan pasokan energi.  Namun, dari sisi Aceh, dengan status daerah istimewa dan adanya PEMA, berpotensi merasa terpinggirkan bila tidak dilibatkan secara substantif,” ungkapnya lagi.

Ia menegaskan bahwa PEMA seharusnya menjadi jembatan kepentingan lokal: memastikan tenaga kerja, distribusi manfaat, dan royalti masuk ke Aceh.

“Jika PEMA hanya dijadikan “penonton” atau sekadar simbol, maka perjanjian ini bisa memperkuat ketimpangan antara pusat dan daerah,” kata Chaidar.

Dari sisi keterlibatan korporasi asing, dalam kasus ini Mubadala Energy, ia menyatakan keberadaan korporasi asal Abu Dhabi ini akan membuka Aceh ke jaringan energi global. Hal ini bisa membuka peluang investasi, tetapi juga menimbulkan risiko ketergantungan pada modal asing.

“Energi selalu terkait dengan legitimasi politik. Bila masyarakat Aceh melihat bahwa hasil gas hanya menguntungkan pusat dan asing, maka akan muncul sentimen ketidakadilan. Sebaliknya, bila PEMA mampu mengartikulasikan kepentingan lokal, perjanjian ini bisa menjadi modal legitimasi politik bagi pemerintah Aceh,” paparnya.

Ia berharap PLN EPI dapat bermitra dulu dengan PEMA (Perusahaan Daerah Aceh) sebagai representasi otonomi khusus Aceh, baru kemudian membuka ruang bagi investor.

Kalau tidak, posisi Aceh hanya sebagai “konsumen” yang dipaksa membeli listrik dari PLN EPI dengan harga yang ditentukan pusat, padahal UUPA memberi hak khusus untuk mengelola sumber daya energi,” ucapnya lagi.

Chaidar menegaskan, dengan tetap mempertahankan skema yang ada saat ini, maka PEMA tidak diberi posisi strategis.

“Karena PEMA membeli dari PLN EPI, margin keuntungan PLN EPI otomatis membebani masyarakat Aceh. Dan dari sisi otonomi daerah, yang terjadi adalah reduksi atas kewenangan daerah. UUPA menjanjikan kemandirian energi, tapi aturan ketenagalistrikan nasional menutup ruang itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPM School of Management dan Yayasan Tarakanita Laksanakan Program Inkubasi Bisnis Bizcube

12 August 2026 - 21:28

Adaptasi, Kepemimpinan, Komunikasi dan Kemauan Belajar Menjadi Nilai di Perusahaan?

8 August 2026 - 13:53

Bank Jakarta Bersama Binus University Perkuat Kapabilitas SDM dalam Investasi Talenta Teknologi

8 August 2026 - 10:01

Implementasi IoT Pendeteksi Banjir dan Bank Sampah Digital untuk Meningkatkan Ketahanan Lingkungan dan Nilai Ekonomis Masyarakat

6 August 2026 - 21:09

Investasi Rp 1,9 Triliun, Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta

5 August 2026 - 18:19

Trending on Dikbudristek & Infrastruktur