INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Informasi kepengurusan sertifikasi halal menjadi bola liar di masyarakat. Bagaimana tidak, keterbatasan informasi yang dimiliki masyarakat di tanah air, khususnya para pelaku usaha yang bersentuhan dengan halal dan haram sebuah produk, berdiri pada pilihan memiliki sertifikat halal produk atau tidak untuk menunjang jalannya roda usaha mereka.
Keterlibatan pihak ketiga dalam pengurusan sertifikasi halal menjadi hal lumrah. Namun demikian adanya praktik percaloan berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit, tidak dibenarkan. Proses ini disebut-sebut menjadi salah satu alasan para pelaku usaha berat bahkan enggan untuk mensertifikasi halal produk yang mereka pasarkan.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI) menyelenggarakan Media Gahtering di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha kecil dan mikro (UKM). Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Muti dalam paparan.
Menurut Muti, salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH yang memakan waktu maksimal 2 hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1 hari sebelum meneruskan ke LPH. Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu 2 hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam 5 hari kerja.
Proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.
Lebih lanjut Muti menjelaskan, bahwa dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,” urainya.
“Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Muti.
Muti juga menekankan pentingnya mewaspadai calo yang mengaku konsultan, yang hanya memungut biaya besar, tanpa membantu proses sertifikasi halal.
Menurutnya, tarif dan waktu pemeriksaan halal telah diatur dengan standar tertentu agar tetap transparan dan efisien.
“Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung,” kata Muti.













