Menu ✖

Dark Mode
Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Didukung Kemendag dan Kemen UMKM, FLEI Business Show ke-27 dan Café & Brasserie Expo ke-9 Resmi Dibuka Menperin Sarmuji Tegaskan Industri Hijau Peluang Ekonomi Baru SCI Berikan Penghargaan Kepada CKB Logistics di Ajang ILA 2026 Film Aplikasi Iblis Tayang Mulai 15 Oktober 2026 di Bioskop Indonesia Kemenperin Fokus Dorong IKM Naik Kelas

Mamin & UMKM

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terkait Beredarnya Jamu Mengandung Alkohol di Posko Mudik

badge-check


					Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati/Foto. Noorwan/Industriindonesia.id Perbesar

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati/Foto. Noorwan/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Di Media sosial diramaikan dengan kabar pembagian gratis jamu beralkohol yang dibagikan di posko mudik lebaran. Dalam kampanyenya, merek minuman itu menyebut bahwa mereka menyediakan jamu seduhan di beberapa mudik sejak 27-29 Maret 2025.

Menyikapi pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 % di beberapa titik rute mudik lebaran, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa: Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

“Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol > 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Muti dalam rilisnya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” tegas Muti.

LPPOM kata Muti, juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM menghimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemenperin Fokus Dorong IKM Naik Kelas

8 October 2026 - 10:28

Career Fest Jakarta Timur Buka 2.000 Lowongan Kerja

8 October 2026 - 08:13

Rumah Paritrana Resmi Dibuka, Harapan Banyak Pihak Bisa Menjadi Manfaat Bagi Masyarakat

29 September 2026 - 16:49

JAMIRA dan LIN Satukan Kekuatan Media dan Investigasi

2 September 2026 - 11:21

Universitas Paramadina Bersama Tokoh Nasional Bahas Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan Relevansinya

2 September 2026 - 10:50

Trending on News