Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

News

Ketua ALPHI: Biaya Sertifikasi Halal Dipengaruhi Skala Usaha, Produk dan Fasilitas

badge-check


					Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu/Foto.Noorwan/industriindonesia.id Perbesar

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu/Foto.Noorwan/industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Sertifikasi halal di tengah masyarakat tanah air menjadi salah satu hal penting, mengingat kondisi religius masyarakat tanah air mayoritas beragama islam. Halal dan haram suatu produk yang akan digunakan dan dikonsumsi menjadi hal mendasar dalam kehidupan sosial masyarakat muslim di tanah air. Namun demikian, sejauh mana sertifikasi ini dipahami oleh para pelaku usaha dalam pengurusannya, yang disamngkutkan kepada biaya pengurusannya.

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu menjelaskan, biaya sertifikasi halal dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, serta jumlah fasilitas atau cabang yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Ia mengatakan, tarif sertifikasi halal telah diatur secara resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi. Yaitu Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021, yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terbaru adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

“LPH itu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah saksi ulama. Pekerjaan kami ini cukup berat, maka kami [LPH] perlu bekerja secara profesional,” tegas Elvina, Rabu (19/3/2025).

“Halal itu gratis, tapi pemeriksaan halal itu tidak gratis. Sertifikasi halal itu proporsional. LPH itu juga bagian dari ekosistem yang melakukan proses bisnis halal. Yang utama, bagaimana kami melakukan proses pemeriksaan kehalalan ini dengan cara yang halal,” ungkap Elvina.

Apalagi menurutnya, sertifikasi halal merupakan bagian dari regulasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJPH sebagai regulator, MUI sebagai otoritas pemberi fatwa, serta LPH yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami bagaimana proses sertifikasi halal dilakukan dan bagaimana tarifnya ditentukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Elvina menyebut, sebuah restoran waralaba dengan puluhan hingga ratusan cabang tentu memerlukan proses audit yang lebih kompleks dibandingkan dengan warung makan kecil yang hanya memiliki satu outlet. Hal ini berpengaruh pada jumlah auditor dan hari yang dibutuhkan selama proses audit, sehingga biaya yang dikenakan pun akan berbeda.

“Besaran biaya yang dikenakan oleh LPH dalam proses pemeriksaan halal telah memiliki dasar aturan yang jelas dan bukan merupakan angka yang ditentukan secara sembarangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat

13 June 2026 - 06:52

BGN Bermasalah, Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

6 June 2026 - 19:06

Kepala BGN Dicopot, “Terapi Kejut” Presiden Prabowo Perkuat Tata Kelola MBG

5 June 2026 - 22:04

217 Pengurus RT/RW di Kelurahan CBS, Ikuti Kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Kelembagaan

12 May 2026 - 18:54

Wali Kota Jaktim Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

4 May 2026 - 06:57

Trending on News