Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

News

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Langkah Polri Melindungi Privasi Warga Negara Harga Mati

badge-check


					Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Langkah Polri Melindungi Privasi Warga Negara Harga Mati Perbesar

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, menjadi perhatian luas masyarakat.

Di tengah derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini.

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.

Beliau juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak. Menurut Ricky, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum.

Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil, sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Ricky menegaskan bahwa dalam perkara yang diawali perselisihan sederhana seorang pembeli dan manajemen atau pemilik restoran, semestinya memang selalu harus kembali mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice.

Di saat yang sama, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang juga menghimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga.

Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat

13 June 2026 - 06:52

BGN Bermasalah, Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

6 June 2026 - 19:06

Kepala BGN Dicopot, “Terapi Kejut” Presiden Prabowo Perkuat Tata Kelola MBG

5 June 2026 - 22:04

217 Pengurus RT/RW di Kelurahan CBS, Ikuti Kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Kelembagaan

12 May 2026 - 18:54

Wali Kota Jaktim Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

4 May 2026 - 06:57

Trending on News