Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

Logam & Transportasi

Grand Max Merajai Penjualan di Kendaraan Pick Up, Ini Fungsi dan Aturan Pick Up di Jalan

badge-check


					Grand Max Merajai Penjualan di Kendaraan Pick Up, Ini Fungsi dan Aturan Pick Up di Jalan Perbesar

INDUSTRIINDONESIA.ID, JAKARTA – Awal tahun 2024 menjadi awal yang positif untuk Daihatsu Gran Max di industri otomotif khusus untuk produk pick up. Brand besutan Astra Daihatsu ini berhasil mempertahankan posisinya menjadi produk mobil pick up terlaris di Indonesia sepanjang Maret 2024. Pencapaian ini menorehkan tiga bulan berturut-turut sejak awal tahun 2024.

Melansir data penjualan pabrik ke dealer alias wholesales dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan mobil pick up pada bulan Maret alami peningkatan sekitar 34 persen dari bulan Februari 2024.

Pada bulan Februari tahun ini, total penjualan pick up sebanyak 7.307 unit, sementara pada Maret 2024 totalnya sebanyak 9.565 unit.

Dari data tersebut, Gran Max unggul dengan penjualan 4.551 unit. Sementara pada Februari, penjualan pick up andalan Daihatsu tersebut total penjualannya sebanyak 3.234 unit atau meningkat 40 persen.

Sementara itu di posisi kedua pick up terlaris ada Suzuki Carry dengan penjualan sebanyak 2.758 unit. Penjualan mobil pick up ini naik tipis sekitar 25 persen dari 2.059 unit. Sementara itu, total penjualan pick up secara nasional selama Januari – Maret 2024 sebanyak 24.997 unit.

Gran Max unggul dengan penjualan 4.551 unit. Sementara pada Februari, penjualan pick up andalan Daihatsu tersebut total penjualannya sebanyak 3.234 unit atau meningkat 40 persen. Sementara itu di posisi kedua pick up terlaris ada Suzuki Carry dengan penjualan sebanyak 2.758 unit. Penjualan mobil pick up ini naik tipis sekitar 25 persen dari 2.059 unit. Sementara itu, total penjualan pick up secara nasional selama Januari – Maret 2024 sebanyak 24.997 unit.

Daftar pick up terlaris Februari 2024:

  • Daihatsu Gran Max : 3.234 unit
  • Suzuki Carry : 2.059 unit
  • Mitsubishi L300 : 892 unit
  • Toyota Hilux : 115 unit

Daftar pick up terlaris Maret 2024:

  • Daihatsu Gran Max : 4.551 unit
  • Suzuki Carry : 2.758 unit
  • Mitsubishi L300 : 829 unit
  • Toyota Hilux : 267 unit

Mobil pick up merupakan salah satu jenis kendaraan yang sering dipakai untuk mengangkut penumpang atau barang.

Namun, penggunaan mobil pick up di jalan raya tidak bisa sembarangan, melainkan harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Mobil pick up juga dikenal dengan sebutan truk pikap, truk bak terbuka, atau truk ringan.

Mobil pick up menjadi pilihan yang populer di berbagai sektor, seperti industri, konstruksi, pertanian, dan juga sebagai kendaraan pribadi.

Kelebihan lain dari mobil pick up adalah kemampuannya untuk melewati medan yang sulit, seperti jalan berbatu, tanah, atau jalur off-road.

Ini membuatnya cocok untuk petualangan di luar jalan raya atau untuk aktivitas outdoor seperti camping, berburu, atau olahraga air.

Meskipun mobil pick up memiliki banyak kelebihan, penggunaannya tetap diatur oleh peraturan lalu lintas yang berlaku.

Aturan Mobil Pick Up di Jalan Raya

Peraturan terbaru mengenai mobil pick up di jalan raya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Desember 2018.

Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up, seperti batas berat muatan dan dimensi bak muatan.

Berat muatan barang yang diperbolehkan untuk mobil pick up dibedakan berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB).

Mobil pick up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM atau 1,5 Ton, sedangkan mobil pick up dengan JBB lebih dari 3.500 kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.

Surat edaran ini juga mengatur batasan dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up.

Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.

Selain itu, ada batasan untuk area luar dinding bak belakang terbuka, di mana ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter, dengan batas lebar maksimal 50 milimeter dan tidak boleh melebihi lebar kabin mobil pick up.

Untuk mobil dengan bak muatan tertutup, tingginya tidak boleh melebihi 4,2 meter, dan lebarnya tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan mobil pick up.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rakernas FSPBPDSI Momentum Rumuskan Solusi Tantangan Terkini

12 May 2026 - 20:25

Insiden Tabrak Kereta, Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Keras Manajemen KAI

28 April 2026 - 15:46

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

23 April 2026 - 19:12

Meningkat 14,14%, Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026

12 April 2026 - 10:03

Wali Kota Munjirin Dorong Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Berdaya

3 April 2026 - 23:06

Trending on Logam & Transportasi