Menu

Dark Mode
Pramono Dorong Investasi Singapura untuk MRT Fase 3 dan Transformasi Jakarta ‘go’ Global Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat Pertumbuhan Semu 5,61% di Tengah Loyonya Rupiah dan IHSG : Ujian Berat Pengambilan Keputusan Ekonomi Kabinet Prabowo Pengalaman Transaksi Modern Bersama Bank Jakarta dan BliBli di Jakarta Fair 2026 Bank Jakarta Hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI di Jakarta Fair 2026 Masih Perlukah Kuliah di Era Skill-Based Economy?

News

Apindo: Pengusaha Akan Selalu Ikuti Aturan Berlaku dan ‘SUSU’

badge-check


					Ilustrasi Pekerja/pixabay/Industriindonesia.id Perbesar

Ilustrasi Pekerja/pixabay/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penetapan hukum para pekerja yang diterapkan para pengusaha akan selalu mengikuti aturan yang berlaku dan Struktur Upah Skala Upah (SUSU).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan, penetapan upah minimum sudah memiliki sandaran hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Merujuk Pasal 88D beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel di tingkat provinsi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Kalau upah minimum sudah ada sandarannya, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur formulanya berdasarkan inflasi dan faktor lainnya, termasuk kenaikan harga pangan yang cukup tinggi sampai dengan 6 persen, lebih tinggi dari kenaikan item lain seperti transportasi dan telekomunikasi. Tapi secara keseluruhan inflasi berkisar 2-3 pers3n,” kata Bob, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, sementara untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, kenaikan upahnya dapat didiskusikan di internal perusahaan, berdasarkan Struktur Upah Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan kinerja perusahaan.

“Tapi ini upah minimum kan untuk yang kurang dari satu tahun masa kerja, sedangkan yang di atas itu diatur dalam SUSU, Struktur Upah Skala Upah,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Bob menilai perusahaan juga perlu untuk mengalokasikan anggaran kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun sesuai dengan situasi dari masing-masing perusahaan.

“Jadi ada yang ditetapkan pemerintah, tapi juga ada yang porsinya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya lagi.

Adapun terkait permintaan buruh/pekerja yang menginginkan UMP tahun 2025 naik 10-20 persen, Bob menilai, penetapan UMP tahun 2025 tetap harus sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku, karena jika tidak, maka negara akan dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

“Yah kembali ke sistem dan Undang-Undang yang berlaku. Itu saja. Kalau nggak, negara kita tidak ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Vito Zabdiel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat

13 June 2026 - 06:52

BGN Bermasalah, Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

6 June 2026 - 19:06

Kepala BGN Dicopot, “Terapi Kejut” Presiden Prabowo Perkuat Tata Kelola MBG

5 June 2026 - 22:04

217 Pengurus RT/RW di Kelurahan CBS, Ikuti Kegiatan Silaturahmi dan Penguatan Kelembagaan

12 May 2026 - 18:54

Wali Kota Jaktim Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

4 May 2026 - 06:57

Trending on News