Menu

Dark Mode
PPM School of Management dan Yayasan Tarakanita Laksanakan Program Inkubasi Bisnis Bizcube Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak Jakarta Utara Lebih Modern dan Dekat dengan Nasabah, Bank Jakarta Luncurkan bankjakarta.co.id Bank Jakarta Perkuat Kolaborasi dengan Persija Yamaha Rayakan Back to School, Ajak Anak Muda Menangkan Motor Gratis Fazzio Special Edition Sunset Blue Adaptasi, Kepemimpinan, Komunikasi dan Kemauan Belajar Menjadi Nilai di Perusahaan?

News

Imigrasi Tetap Membuka Pelayanan Paspor Secara Terbatas di Libur Nataru 2026

badge-check


					Ilustrasi Layanan Keimigrasian di Kantor Kemenimipas saat Libur Nataru 2026/Foto: Ist/Industriindonesia.id Perbesar

Ilustrasi Layanan Keimigrasian di Kantor Kemenimipas saat Libur Nataru 2026/Foto: Ist/Industriindonesia.id

INDUSTRIINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi, dalam keterangannya.

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025.

Sementara itu, permohonan yang masuk mulai hari Natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Namun demikian, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Adapun pengawasan keimigrasian dilaksanakan sepanjang momen pergantian tahun, tepatnya selama 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan menjaga keamanan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak Jakarta Utara

11 August 2026 - 16:55

Kemenperin Klarifikasi Fakta dan Siapkan Langkah Mitigasi Soal Rencana Penutupan PT Samwon Busana Indonesia

21 July 2026 - 13:30

IPC TPK Himpun 128 Kantong Darah

16 July 2026 - 08:03

Pacific Paint Hadiahi Mobil BYD ATTO 1 kepada M. Nasir dari Bengkulu Sebagai Pemenang Program Promo HEBAT Slank

22 June 2026 - 20:21

Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Hanita, Manggarai Barat

13 June 2026 - 06:52

Trending on News